Selayang Pandang Yayasan Bangga Indonesia Maju - (YBIM)

Yayasan Bangga Indonesia Maju atau disebut juga BIM Foundation merupakan sebuah Lembaga Sosial yang bergerak dibidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, ekonomi dan budaya. 

Baru didirikan tahun 2023, dimana pendiriannya berawal dari sebuah keinginan dan niat luhur untuk ikut serta dalam membantu masyarakat terutama berkaitan dengan pemberdayaan anak-anak Yatim dan Dhu'afa, serta disepanjang jalan waktu sedang meliput terlihat berbagai masalah sosial dan kesenjangan terhadap masyarakat yg kami temui disepanjang perjalanan.

Dalam perjalanannya kami menjalin kerja sama dengan para donatur, instansi pemerintah, lembaga-lembaga sosial lainnya untuk menghantarkan anak-anak Yatim dan Dhu'afa yang ada dalam binaan kami untuk bisa berpendidikan yang lebih baik, berakhlaqul karimah dan menjadi insan mandiri.

Pudji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rezeki dan kurnianya sehingga kita selalu diberi kesehatan jasmani maupun rohani serta diberi umur panjang. Sholawat serta salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW.

Ide pertama untuk mendirikan yayasan berasal dari usulan yang tercetus didalam rapat dan musyawarah bersama rekan-rekan wartawan setelah meliput seharian Ide tersebut muncul atas dasar motivasi dan kenyataan :

Pertama, bahwa berbuat kebajikan serta memperhatikan nasib generasi penerus pada hakekatnya merupakan tuntutan yang wajib dilakukan oleh setiap umat beragama. 
Oleh karena itu perlu adanya upaya untuk merealisasikan terwujudnya tuntutan tersebut, dengan didorong oleh rasa kemanusiaan dan menjadi tanggung jawab kita bersama.

Kedua, kurangnya kebersamaan serta kepedulian antar sesama masyarakat mengakibatkan suatu kesenjangan sosial dalam kehidupan saat ini. Untuk itu perlu kita tanamkan dalam diri kita sifat peduli terhadap sesama terutama kepada saudara-saudara kita yang belum beruntung (anak-anak yatim, dhuafa, korban bencana alam, pengungsi) dan lain-lain.
Sifat-sifat tersebut telah diajarkan dalam sebuah keyakinan dan agama kita.

Ketiga, memperbaiki taraf hidup masyarakat merupakan tugas dan kewajiban ummat beragama dalam rangka mengisi kemerdekaan dengan amal kebaikan, memberantas kebodohan, kekufuran dan kefakiran.

Berangkat dari hal diatas maka Yayasan Bangga Indonesia Maju sebagai wujud kebersamaan dan kepedulian untuk menyambungkan dharma bhaktinya kepada Bumi Pertiwi dalam bidang Pendidikan, Sosial, Ekonomi, Keagamaan dan Kemanusiaan sehingga terciptanya generasi yang faham akan jati dirinya sebagai insan Indonesia yang bertaqwa guna menuju tatanan masyarakat yang menanamkan nilai-nilai ilahiyah dalam kehidupan sehari-hari.
 

Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer


Selayang Pandang Yayasan Bangga Indonesia Maju - (YBIM)

Yayasan Bangga Indonesia Maju atau disebut juga BIM Foundation merupakan sebuah Lembaga Sosial yang bergerak dibidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, ekonomi dan budaya. 

Baru didirikan tahun 2023, dimana pendiriannya berawal dari sebuah keinginan dan niat luhur untuk ikut serta dalam membantu masyarakat terutama berkaitan dengan pemberdayaan anak-anak Yatim dan Dhu'afa, serta disepanjang jalan waktu sedang meliput terlihat berbagai masalah sosial dan kesenjangan terhadap masyarakat yg kami temui disepanjang perjalanan.

Dalam perjalanannya kami menjalin kerja sama dengan para donatur, instansi pemerintah, lembaga-lembaga sosial lainnya untuk menghantarkan anak-anak Yatim dan Dhu'afa yang ada dalam binaan kami untuk bisa berpendidikan yang lebih baik, berakhlaqul karimah dan menjadi insan mandiri.

Pudji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rezeki dan kurnianya sehingga kita selalu diberi kesehatan jasmani maupun rohani serta diberi umur panjang. Sholawat serta salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW.

Ide pertama untuk mendirikan yayasan berasal dari usulan yang tercetus didalam rapat dan musyawarah bersama rekan-rekan wartawan setelah meliput seharian Ide tersebut muncul atas dasar motivasi dan kenyataan :

Pertama, bahwa berbuat kebajikan serta memperhatikan nasib generasi penerus pada hakekatnya merupakan tuntutan yang wajib dilakukan oleh setiap umat beragama. 
Oleh karena itu perlu adanya upaya untuk merealisasikan terwujudnya tuntutan tersebut, dengan didorong oleh rasa kemanusiaan dan menjadi tanggung jawab kita bersama.

Kedua, kurangnya kebersamaan serta kepedulian antar sesama masyarakat mengakibatkan suatu kesenjangan sosial dalam kehidupan saat ini. Untuk itu perlu kita tanamkan dalam diri kita sifat peduli terhadap sesama terutama kepada saudara-saudara kita yang belum beruntung (anak-anak yatim, dhuafa, korban bencana alam, pengungsi) dan lain-lain.
Sifat-sifat tersebut telah diajarkan dalam sebuah keyakinan dan agama kita.

Ketiga, memperbaiki taraf hidup masyarakat merupakan tugas dan kewajiban ummat beragama dalam rangka mengisi kemerdekaan dengan amal kebaikan, memberantas kebodohan, kekufuran dan kefakiran.

Berangkat dari hal diatas maka Yayasan Bangga Indonesia Maju sebagai wujud kebersamaan dan kepedulian untuk menyambungkan dharma bhaktinya kepada Bumi Pertiwi dalam bidang Pendidikan, Sosial, Ekonomi, Keagamaan dan Kemanusiaan sehingga terciptanya generasi yang faham akan jati dirinya sebagai insan Indonesia yang bertaqwa guna menuju tatanan masyarakat yang menanamkan nilai-nilai ilahiyah dalam kehidupan sehari-hari.
 

AD/ART

 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN BANGGA INDONESIA MAJU


KEDUDUKAN ANGGARAN DASAR

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 Pasal 1


1. Lembaga ini berrnama YAYASAN BANGGA INDONESIA MAJU yang disingkat (YBIM) 

2. Bertempat kedudukan di Jalan Jetis Kulon 1/40, Kel. Wonokromo, Kec. Wonokromo, Kota. Surabaya Jawa Timur Indonesia dan bilamana dipandang perlu dapat membuka cabang atau perwakilan-perwakilannya ditempat lain.

                              BAB I

       WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI

                            Pasal 2

Yayasan Bahagia Indonesia ini didirikan pada hari Selasa Tanggal 04 Tahun 2023 di Kota Surabaya Jawa Timur Indonesia melalui rapat pemerkasa dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.


                 AZAS DAN TUJUAN

                            Pasal 3

Lembaga ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan maksud dan tujuan ialah:

sebagai sarana untuk berpastisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam menggali dan mengembangkan sumber daya manusia (suprastruktur). Adapun tujuan dari Lembaga ini adalah untuk meningkatkan kecerdasan dan pengetahuan Masyarakat tentang berbagai kebijakan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Sumber Daya Manusia (SDM) melalu

usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan.


                             KEGIATAN

                                  Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum dalam pasal 3 diatas, Lembaga ini menjalankan usaha-usaha diantaranya:

1.Dalam bidang sosial yang meliputi:

a.Mendirikan dan/atau mengelola kursus atau pelatihan yang memperkuat demokratisasi dan partisipasi masyarakat dalam mengambil ikut mengevaluasi kebijakan publik.

b.Mendirikan dan/atau mengelola lembaga pendidikan non formal yang meliputi:

*Pendidikan paud

*Pendidikan Anak Putus Sekolah

*Pendidikan Pemberdayaan Perempuan

*Pendidikan Keagamaan

*Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja.

Serta Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan wacana masyarakat terkait kebijakan publik dan Sebagai lembaga konsultan evaluasi kebijakan.

 

2.Dalam bidang kemanusiaan yang meliputi:

Memberikan Pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM),pencegahan Trafficking serta menyelenggaraan/berupaya mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik di bidang IPTEK, Sosial, Ekonomi maupun lingkungan, meliputi penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi.

Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan shadaqah.


                       KEKAYAAN

                           Pasal 5

Kekayaan Lembaga diperoleh dari:

1.Modal Pangkal sebesar Rp. 10.000.000.00 (Sepuluh Juta Rupaih).

2.Pemberian, sumbangan yang tidak mengikat dari badan-badan pemerintah maupun swasta dan perorangan.

3.Warisan, hibah, hibah wasiat dan wakaf.

4.Perolehan yang lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga dan/atau peraturan Undang-undang yang berlaku.

5.Semua kekayaan Lembaga harus dipergunakan untuk mencapai tujuan dan lembaga.


                   ORGAN LEMBAGA

                             Pasal 6

Lembaga mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Orang Koordinator bidang (tergantung kebutuhan), semuanya diangkat oleh Dewan Pembina untuk waktu yang ditentukan selama-lamanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali.


                         PEMBINA

                            Pasal 7

1.Pembina adalah organ Lembaga yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas.

2.Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota pembina.

3.Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina.

4.Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri Lembaga dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan.

5.Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan.

6.Dalam hal Lembaga oleh karena tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus.

7.Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Lembaga paling lambat Tiga Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.


                             Pasal 8

1.Masa Jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.

2.Jabatan anggota pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Pembina tersebut:

a.Meninggal dunia.

b.Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 7.

c.Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat.

e.Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.


3.Dilarang untuk menjadi anggota pembina berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.


      TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA

                              Pasal 9

1.Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.


2.Kewenangan pembina meliputi:

a.Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.

b.Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.

c.Penetapan kebijakan umum Lembaga berdasarkan Anggaran Dasar Lembaga.

d.Pengesahan Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga.

e.Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Lembaga.

f.Pengesahan laporan tahunan.

g.Penunjukan likuidator dalam hal Lembaga dibubarkan.


3.Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenagan yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.


                        PENGURUS

                            Pasal 10

1.Pengurus adalah organ Lembaga yang melaksanakan kepengurusan Lembaga yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

a. Seorang Ketua.

b. Seorang Sekretaris.

c. Seorang Bendahara.

2.Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Ketua Umum.

3.Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Sekretaris Umum.

4.Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Bendahara Umum.


             KEANGGOTAAN PENGURUS

                            Pasal 11

Keangotaan Pengurus berakhir karena

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri

3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun

4.Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.

5.Masa Jabatan berakhir.

6.Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun.Bila terdapat suatu lowongan dalam susunan pengurusan, maka Pembina berhak mengisi lowoangan tersebut.

7.Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium, ditetapkan oleh pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.

    TUGAS DAN WEWENANG  PENGURUS    

                             Pasal 12

1.Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Lembaga untuk kepentingan Lembaga.

2.Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga untuk disahkan pembina.

3.Pengurus berhak mewakili Lembaga di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pembina.

4.Pengurus tidak berwenang mewakili Lembaga dalam hal mengikat Lembaga sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Lembaga demi kepentingan lain.

5.Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana kegiatan Yayasan berdasarkan Keputusan rapat Pengurus.

6.Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan rapat Pengurus.


                        PENGAWAS

                            Pasal 13


1.Pengawas adalah organ Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Lembaga.


2.Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.


3.Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat sebagi Ketua Pengawas.


            KEANGGOTAAN PENGAWAS

                                Pasal 14


Jabatan Pengawas berakhir apabila:

1.Meninggal Dunia.

2.Mengundurkan Diri

3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit (5) lima tahun.

4. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina

5. Masa jabatan terakhir.


     TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

                               Pasal 15


1.Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Lembaga.


2.Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.


3.Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Lembaga.


4.Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus.


                      RAPAT-RAPAT

                           Pasal 16


Rapat Lembaga terdiri dari rapat pembina, rapat pengurus, rapat pengawas, dan rapat gabungan.


1.Rapat Pembina:

a.Rapat pembina diadakan paling lambat sedikit sekali dalam satu tahun, paling lambat dalam waktu lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan.

b.Panggilan rapat pembina dilakukan oleh pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat tujuh hari sebelum rapat diadakandengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

c.Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota pembina yang hadir.

d.Setiap rapat pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatngani oleh ketua dan sekretaris rapat.


2.Rapat Pengurus:

a.Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus, pengawas atau pembina.

b.Panggilan rapat pengurus dilakukan leh pengurus yang berhak memwakili pengurus.

c.Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan Lembaga.

d.Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum.

e.Apabila ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.


3. Rapat pengawas :

a. Rapat pengawas dapat dilakukan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau pembina.

b.Rapat pengawas diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatanLembaga.

c.Rapat pengawas dipimpin oleh ketua pengawas.

d.Apabila ketua pengawas berhalangan hadir, maka rapat pengawas akan dipimpin oleh salah seorang pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir.


4.Rapat Gabungan:

a.Rapat gabungan adalah rapat yang didakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengangkat pembina.

b.Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 hari terhitung sejak Lembaga tidak lagi mempunyai pembina.

c.Pemanggilan rapat dilakukan oleh pengurus.

d.Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan rapat dipimpin oleh ketua pengawas.

e.Apabila keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas yang pilih oleh dan dari pengurus dan pengawas yang hadir.


PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWAB

                                Pasal 17


Tahun buku Lembaga adalah tahun almanak. Pembina diwajibkan membuat pembukuan yang tertib dan rapi mengenai Lembaga ini, sedangkan neraca tahunan harus disahkan oleh Rapat Pembina.


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR  

 Pasal 18

Perubahan anggaran Dasar Lembaga dapat dilakukan atas Keputusan Rapat Pembina Pleno yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Dewan Pengurus yang hadir.


                          PEMBUBARAN

                                Pasal 19


Pembubaran Lembaga ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rapat Dewan Pengurus yang sengaja diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri s,edikitnya ¾ dari anggota penggurus serta disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota penggurus yang hadir, sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan penyelesaian likuidasi dilakukan oleh para anggota Dewan Pengurus, kecuali rapat pembubaran menentukan lain.

Jika setelah

likuidasi masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan Lembaga tersebut harus diberikan kepada badan yang mempunyai tujuan dengan Yayasan ini atau kepada badan sosial lain yang disetujui oleh rapat pembubaran.


                          PENUTUP

                            Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran Dasar ini dapat diputus oleh Dewan Pengurus dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.